JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami Kepala Bagian Protokol (Kabag) Pemerintah Adaerah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Rensi Sitorus.
Rensi Sitorus dipanggil KPK soal pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih pada Senin, 11 November 2024.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Dukung Pasangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024, Begini Tanggapan NasDem
BACA JUGA:Menteri UMKM Optimis Penyaluran KUR Akan Berkualitas dan Tepat Sasaran
"Saksi hadir dan didalami penerimaan penerimaan lain dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor," ujar Tessa dalam keterangannya pada Selasa, 12 November 2024.
Adapun, dalam kasus ini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin jadi tersangka dalam kasus ini.
Sejak ditetapkan jadi tersangka, Paman Birin tidak diketahui keberadaannya.
Dalam proses pencariannya, lembaga antirasuah ini sudah mengupayakan pencarian ke rumah hingga kantor Paman Birin.
Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
BACA JUGA:25 Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 12-13 November 2024
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP