Sebelumnya, kejadian tersebut memakan sembilan korban pekerja tewas serta tiga mengalami luka bakar.
"Karena tugas pengawasan itu adanya larinya di provinsi. Di mana di Kota Bekasi ini masuk dalam UPTD pengawas tenaga kerjaan yang berada di Karawang," terang Zarkasih.
Manajemen PT JPN telah dipanggil ke Disnaker Kota Bekasi untuk dimintai klarifikasi pada Senin, 11 November 2024.
BACA JUGA:Ladies, Ini 3 Tips Raih Kulit Sehat dan Cantik Luar Dalam
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memastikan kebijakan perusahaan melindungi hak-hak pekerja.
"Saat ini para korban itu semuanya ditanggung oleh pihak perusahaan. Kemudian hak-haknya korban juga sedang dipersiapkan proses organisasinya," ucap dia.