DPR RI Terima Surpres Terkait Capim dan Cadewas KPK

Selasa 12-11-2024,12:04 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terima surat Presiden atas Capim dan Dewas KPK yang baru.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadier mengatakan surpres itu tertuang dalam Surpres Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029. 

"Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029," kata Adies dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa, 12 November 2024.

BACA JUGA:Sopir Truk Diduga Penyebab Kecelakaan Beruntun di KM 92 Cipularang Diperiksa Hari Ini

BACA JUGA:Duh! Mees Hilgers Absen, Instagram FC Twente Diamuk Suporter Timnas Indonesia

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI telah menyurati Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Prabowo setuju terhadap nama-nama yang sudah diajukan Jokowi untuk dilanjutkan dengan fit and proper test oleh DPR RI.

"Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.

Dengan demikian, DPR dipersilahkan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama untuk ditetapkan oleh Presiden. 

BACA JUGA:14 Tahun Indonesia Puasa Gelar, Kapten Timnas Futsal: Alhamdulillah Balik Lagi

BACA JUGA:Kapan Libur dan Cuti Bersama Natal 2024? Cek Jadwalnya di Sini

Dia juga menjelaskan bahwa pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan bahwa presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim KPK dan calon anggota Dewas KPK.

Prabowo mempersilahkan terhadap nama-nama yang sudah diajukan Jokowi untuk dilanjutkan dengan fit and proper test oleh DPR RI.

“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang," ujar Yusril.

BACA JUGA:Kapan Libur dan Cuti Bersama Natal 2024? Cek Jadwalnya di Sini

Kategori :