Lucunya Negeri Ini, Jaksa Dituntut Jaksa Dua Tahun Penjara Gegara Laporkan Penyalahgunaan Mobil Dinas Kejari Tapsel!

Rabu 13-11-2024,12:51 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

2.Doni Harahap, S.H

3.Ricky Tohom Adolf Pasaribu, S.H.,M.

4.Fernandus Damanik, S.

5.Daniel Tulus M. Sihotang, S.H.M.H

6.Hepni Agustiani, S

7.Eva Monica Sinaga, S.H

8.Sorituwa Agung Tampubolon, S.H., M.H ..H.HH.

Dilihat Disway.id di laman SIPP PN Padangsidimpuan, sidang tuntutan terhadap terdakwa Jovi digelar Selasa, 12 November 2024 kemarin. 

Adapun isi tuntuta Jovi, yakni, "Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili  perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa JOVI ANDREA BACHTIAR, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,". 

BACA JUGA:Artis Yuyun Sukawati Ngaku Diperas Oknum Jaksa di Tangerang Senilai Rp1 Miliar

BACA JUGA:Oknum Jaksa Kejari Batu Bara Dicopot Kejagung Setelah Video Dugaan Pemerasan Kasus Narkoba Tersebar Luas

“Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum Dalam Bentuk Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;," tulis tuntutan JPU yang dilampirkan di laman SIPP PN Padangsidimpuan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOVI ANDREA BACHTIAR, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan  dengan masa penangkapan dan penahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis tuntutan tersebut. 

Sementara itu, barang bukti berupa ponsel yang disita oleh Jaksa diantaranya handphone milik pelapor yakni Nella Marsela. 

Terdapat pula tangkapan layar postingan Jovi di akun Instagramnya yang saat ini dijadikan alat bukti di persidangan. 

"Menyatakan Barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Iphone X warna Putih dengan IMEI 353047096690692 beserta dengan Sim Card Nomor 085176982103 Dikembalikan kepada saksi Nella Marsela. 5 (lima) lembar screenshot postingan akun media sosial Instagram an. Joviandreeabachtiar; 6 (enam) lembar screenshot postingan akun media sosial Tiktok an. J.A Bachtiar; Terlampir dalam Berkas Perkara," tulis tuntutan tersebut. 

Kategori :