TAPSEL, DISWAY.ID - Viral seorang anggota korps Adhyaksa atau Jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terancam dua tahun penjara.
Jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas staf Kejari Tapsel untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Guru Supriyani Bebas Meski Lakukan Kekerasan Pada Anak, Begini Penjelasannya!
Jovi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 oleh Polres Tapanuli Selatan atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan itu atas laporan Staf Kejari Tapsel bernama Nella Marsella (26) pada Mei 2024 yang berujung tuntutan pidana oleh sesama korps Adhyaksa.
Hingga akhirnya drama persidangan Jaksa dituntut Jaksa viral di media sosial.
Usai dituntut dua tahun penjara, Jovi menuliskan curhatnya di akun Tiktok sebagai berikut:
"Jaksa dituntut oleh Jaksa. Sayangnya Jaksa yang dituntut bukan karena Jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/ atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah sirih, tapi Jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan dan/atau supaya tidak digunakan oleh pegawai yang tidak berhak. Jaksa yang viral videonya melakukan pemerasan pada penanganan perkara saja dibiarkan tetap menjadi pegawai Kejaksaan dan tidak dipenjarakan. Lantas, apa alasannya saya dinyatakan layak untuk dipenjarakan dan dipecat dari Kejaksaan? Dimanakah hati nurani yang selama ini digembar-gemborkan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia? Apakah selama ini sekedar pencitraan saja? Terbukti dipersidangan terdapat keterlibatan Siti Holija Harahap (eks Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan) dalam upaya kriminalisasi terhadap saya. Laporan Kepolisian dibuat saudari Nella Marsela (Pengawal Tahanan) tanggal 25 Mei 2024 tetapi Laporan Kepala Kejaksaan Negeri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diajukan tanggal 21 Mei 2024. Maklum Siti Holija Harahap selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tinggal bersama Nella Marsela dalam satu atap. Menurut keterangan Saksi Amel pun terbukti bahwa Siti Holija Harahap itu merupakan seorang yang arogan dengan jabatannya bahkan berani menggunakan plat nomor palsu milik kendaraan pribadi orang lain pada kendaraan dinas Pajero Sportnya diduga supaya dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Kalau memang anggaran tidak cukup untuk mengisi bahan bakar yang diperuntukan bagi mobil SPV ya kembalikan saja Pajero Sport tersebut ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan pergunakan saja mobil Inova yang kategorinya MPV sesuai dengan aturan terkait mobil dinas operasional jabatan bagi Pejabat Eselon 3, bukan malah memaksakan menggunakan Pajero Sport tetapi menggunakan Plat Nomor Palsu untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Malu pada rakyat," tulis akun TikTok joviandreabachtiar, Selasa 12 November 2024.
Proses persidangan
Persidangan Jovi sendiri telah berlangsung kurang lebih dua bulan sejak 19 September 2024. Rangkaian sidang di PN Padangsidimpuan itu telah digelar mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli sampai saksi a de charge atau saksi meringankan.
BACA JUGA:Jaksa Agung Akui Masih Ada Jaksa Nakal: Tapi Presentasenya Mulai Menurun
Jovi dituntut sesama rekannya yang juga jaksa bernama:
1.Allan Henry Baskara Harahap, S.H., M.Hum