JAKARTA, DISWAY.ID -- Bantuan sosial (bansos) dipastikan masih tetap berlanjur di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penerima bansos baik program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) masih mendapatkan dana bantuan November 2024.
Untuk memastikan masyarakat masih berstatus penerima bansos, maka perlu cek di laman resmi yang disediakan kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA:Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
BACA JUGA:Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada
Masyarakat hanya memerlukan Nomor Induk Kependuduukan (NIK) yang tertera pada KTP. Hal ini bertujuan untuk memastikan data mereka terdaftar dan valid.
Selain itu, cara ini juga memudahkan penerima mengetahui status penerima bansos tanpa perlu datang ke kantor layanan.
Lantas bagaimana cara cek NIK KTP penerima bansos? Berikut informasinya.
Link dan Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP di Website
Penerima bansos bisa cek status bansos dengan menggunakan NIK KTP melalui website resminya di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk cek status penerima bansos November 2024.
- Buka webiste resminya di cekbansos.kemensos.go.id.
- Kemudian isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Setelah itu isi nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
- Isi kode keamanan yang tertera
- Lalu klik "Cari Data"
- Sistem akan menampilkan nama sesuai wilayah yang dimaksud.
BACA JUGA:Wamendagri Setuju Bansos Ditiadakan Selama Gelaran Pilkada 2024
Nantinya, apabila penerima terdaftar akan muncul tabel berisi data bantuan yang diterima.
Namun bagi yang belum menjadi penerima akan muncul notifikasi "Tidak terdaftar Peserta/PM".
Besaran Dana Bansos PHK dan BPNT
1. PHK
Bansos PHK merupakan program yang diberikan pemerintah kepada penerima yang terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Alokasi bansos PHK dilakukan triwulan dengan tahap pertama pada Februari 2024. Adapun dana yang diberikan sebagai berikut:
- Ibu hamil dan balita: Rp 3 juta/tahun
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2,4 juta/tahun
- Siswa SD: Rp 1,5 juta/tahun
- Siswa SMP dan SMA: Rp 2 juta/tahun.