JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus remaja berinisial S (14) yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Polres Padangsidimpuan kini berujung damai.
Diketahui S sempat ditetapkan sebagai tersangka pasca diduga mendapat kiriman video porno sehingga kini kasusnya viral di media sosial.
Seorang pria berinisial R diduga mengirimkan video porno kepada S, dan sang ayah dari S berinisial TSP yang merupakan warga Kampung Salak, Padangsidimpuan merasa tidak terima.
Sekarang kedua pihak sudah menemukan kata damai lantaran sudah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak pada Selasa, 12 November 2024 kemarin.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, memimpin mediasi tersebut dengan langsung hingga akhirnya menemukan solusi yang dapat mengakhiri permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
AKP Kenborn Sinaga SH, selaku Kasi Humas, menjelaskan rinci permasalahan yang melibatkan S dan R karena sudah terjadi pada bulan April 2024 berdasarkan fakta-fakta dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
"Saat itu, saudari S menerima video dari saudara R dan merekam ulang menggunakan handphone lain, kemudian membagikannya kepada teman-temannya," kata Kenborn.
Akibat kejadian tersebut, pihak terkait saling melaporkan satu sama lain.
Penyidik Polres Padangsidimpuan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi dengan psikolog, penyitaan barang bukti gawai untuk dilakukan penelitian di Labfor dan instansi lainnya.
Selain itu, gelar perkara juga telah dilakukan di Polres Padangsidimpuan dan di Bag Wassidik, direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Meskipun mediasi atau diversi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun belum ditemukan solusi atas permasalahan tersebut.
AKP Kenborn mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih terus berupaya menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan tepat.
BACA JUGA:28 Identitas Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Ada Remaja Jaksel Tewas