Ivan Sugianto Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Netizen: Kita Kawal Bereng-bareng!

Rabu 13-11-2024,15:34 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Beredar sebuah surat Ivan Sugianto dilaporkan ke Polrestabes Surabaya di media sosial.

Dalam surat laporan yang diposting oleh akun @PaltiWest2024, tertulis jika Ivan Sugianto dilaporkan ke Polrestabes Surabaya tertanggal 12 November 2024.

Adapun dalam surat tersebut juga menuliskan jika Ivan Sugianto dilaporkan atas kekerasan terhadap anak dan atau ancaman kekerasan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau 335 KUHP.

BACA JUGA:Ivan Sugianto Ditantang Jhon LBF: Gak Ada Damai-damai, Emang Duit Lu Seberapa Banyak!

BACA JUGA:Jhon LBF Geram Lihat Sikap Ivan Sugianto Arogan Paksa Siswa SMA Menggonggong: Kelakuannya Biadab Banget!

Adapun pihak yang melaporkan Ivan adalah Lasarus Setyo Pamungkas.

Sedangkan laporan polisi Ivan tersbeut dengan nomor LP/B 1103/XI/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur."

“Akhirnya Ivan Sugianto/Ivan Excel dilaporkan.. Kita Kawal Gaes...,” tulis akun X@PaltiWest2024 seiring dengan postingan surat LP Ivan Sugianto.

Postingan ini mendapatkan respond an dukungan dari netizen yang dengan semangat memberikan dukungan agar Ivan mendapaykan ganjaran atas perbuatannya.

BACA JUGA:Terungkap Kronologi Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ibu Korban Sampai Pingsan

BACA JUGA:Catat! Ini Ketegori Guru yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Dibuka Mulai 17 November

“Semoga bisa masuk penjar,” tulis akun @AndykYoi.

“Siappp.siapapun dinegara ini.hrs dihukum kalau bersalah,” akun @AjoSiam ikut mengomentari.

“Pejbt atau yg dekat dngn pejbt.bhkan anak pejbt itu sendiri.kalau melnggr hukum hrs dihukum,” tambahnya.

Kategori :