BEKASI, DISWAY.ID - Kasus kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang ibu berinisial RAF (28 tahun) akan menggugat cerai suaminya berinisial PWA (33 tahun).
RAF mengalami kejadian tersebut bermula saat ia dan suaminya baru saja pulang dari acara pembukaan cabang usaha baru di perusahaan milik PWA yang berlokasi di wilayah Bekasi pada Jumat, 9 November 2024.
BACA JUGA:Selebgram Cut Intan Nabila Siap Gugat Cerai Armor Toreador usai Jadi Korban KDRT: Jalan Terbaik
BACA JUGA:Aksi PJ Wali Kota Kota Bekasi Suarakan Stop aksi KDRT dan Kekerasan Pada Anak di CFD
Ia menegaskan tidak akan memberi kesempatan kepada sang suaminya. Karena sudah masuk kedalam KDRT.
"Kalau aku pribadi, karena ini udah kekerasan dalam rumah tangga, aku udah nggak bisa tolerir lagi," tegas RAF di Bekasi pada Rabu, 13 November 2024.
RAF menjelaskan bahwa sebelumnya sang suami kepergok oleh dirinya sedang berselingkuh. Namun, RAF masih memberikan kesempatan terhadap PWA.
Karena menurut RAF, PWA masih bisa berubah dan tidak akam mengulangi apa yang dia perbuat.
"Dia ketahuan selingkuh, yang mana harusnya ketika ketahuan selingkuh itu harusnya aku udah langsung minta cerai, gitu kan," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Alasan Kimberly Ryder Tetap Bertahan dengan Edward Akbar Meski Alami KDRT Awal Nikah
BACA JUGA:Alami KDRT oleh Edward Akbar, Kimberly Ryder Ngadu ke Komnas Perempuan dan Kementerian PPA
"Tapi aku kayak ngerasa, aduh kayaknya mereka masih bisa deh, aku kasih kesempatan, gitu kan," sambung dia.
Pasca kejadian tersebut, RAF memilih untuk mengusut dugaan KDRT yang dilakukan suaminya di Polres Metro Bekasi Kota.
"Terus aku ke Polres Bekasi Kota, itu di tanggal yang sama, di siang hari, untuk buat laporan selanjutnya, aku melakukan visum dirujuk ke RSUD Bekasi Kota," ucap dia.
Praktik KDRT tersebut pernah terjadi satu kali selama dua tahun pernikahan, namun karena suaminya tidak mau membantu dan sikapnya yang acuh membuat hal itu kembali terulang.