JAKARTA, DISWAY.ID -- KPK menyebutkan Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad boleh menerima endorse usai suaminya menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Nagita Slavina boleh menerima endorse asalkan memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang gitu aja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
Dalam kesempatan ini, Pahala juga mengimbau kepada para penyelenggara negara yang telah dilantik Presiden Prabowo sebulan lalu, agar melaporkan LHKPN, tak terkecuali Raffi Ahmad.
BACA JUGA:Kemenko PMK Anugerahi Penghargaan Atas Aksi Nyata PNM Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
BACA JUGA: Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis
"Harus, harus. Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Pahala mengatakan meskipun tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN, tetapi setiap penyelenggara negara wajib melaporkan.
Ia mengungkapkan apabila para penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN mereka, KPK akan menyurati para penyelenggara negara.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," kata Pahala.
Diketahui, Raffi Ahmad pada 22 Oktober 2024 lalu sudah dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:KLB Penyakit Infeksi di Sekolah Meningkat, IDAI Ingatkan Vaksinasi
BACA JUGA:Erick Thohir Gandeng Amazon Web Service, Perkuat Proses Manajemen di Berbagai BUMN
Raffi menjelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden memiliki tugas utama membantu Presiden Prabowo Subianto untuk akselerasi dan penetrasi yang diarahkan oleh Prabowo.