Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Diamankan Polres Cimahi

Kamis 14-11-2024,10:58 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

"Sementara ini didapat dari luar daerah, kita dalami," tegasnya. 

Mereka disangkakan Pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 

"Ancaman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.

Kategori :