JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan APBD selama Pilkada 2024.
"Sudah, sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya apabila ada program-program kementerian yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," kata Wamendagri, Bima Arya kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024
BACA JUGA:Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
Mantan Walikota Bogor itu mengatakan pemberhentian itu dilakukan hingga pemungutan suara.
"Ada pertanyaan, apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program kementerian keuangan untuk membantu penurunan stunting, itu masih bisa dilakukan karena memang sudah ada jadwalnya, apalagi sudah diberitakan kepada warga. Itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," ujarnya.
Namun, kata dia, bantuan sosial yang bersumber dari program kementerian keuangan akan terus berjalan sesuai jadwal.
BACA JUGA:Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada
BACA JUGA:Mensos Sebut Ada Fenomena Ketergantungan Penerima Bansos
Bima mengatakan bahwa adanya surat lapangan pembagian bansos ini untuk meredam adanya kecurigaan dan penyalahgunaan wewenang oleh kontestan pilkada.
"Jadi khawatirkan ada penyalahgunan kewenangan, ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," imbuhnya.