JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI mengagendakan fit and proper calon pimpinan KPK dan calon pimpinan Dewas KPK pada 19-21 November 2024.
"Sudah dijadwalkan. Rencananya kalau tidak salah saya tanggal 19, 20, dan 21 [November]," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:Memenangkan Praperadilan Kasus APD dan IUP, KPK Lanjutkan Penyidikan
BACA JUGA:Jadi Istri Utusan Khusus Presiden, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse
Namun, kata dia, jadwal tersebut belum pasti dikarenakan bergantung pada surat presiden (surpres). Ia menuturkan sampai saat ini Komisi III DPR belum menerima surpres yang sudah diterima pimpinan DPR.
"Jadi kalau misalnya surpresnya belum ada, ya ditunda lagi. Apakah nanti di akhir masa sidang atau pada masa sidang yang akan datang," jelas dia.
Sebelumnya, DPR RI menargetkan hasil fit and proper test calon pimpinan dan calon dewas KPK diparipurnakan sebelum 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Jadi Utusan Khusus Presiden, KPK Imbau Raffi Ahmad Segera Laporkan LHKPN
BACA JUGA:KPK Panggil 8 Anggota DPRD Provinsi Jatim terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadier mengatakan tak ada perubahan terkait nama-nama calon pimpinan dan calon dewas KPK.
"Enggak ada engak ada (perubahan). Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh Presiden sebelumnya pak Joko Widodo," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.
Adies mengatakan pihaknya telah menggelar rapat konsultasi untuk membahas hal ini. Hasilnya, para fraksi sepakat nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK ini dibawa ke Komisi III untuk dilakukan fit and proper test.
BACA JUGA:Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur, Eks Penyidik: Tamparan Keras bagi KPK
BACA JUGA:Meski Kalah Praperadilan, KPK akan Tetap Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
"Iya jadi kemarin kita sudah rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan Fraksi-fraksi sudah diputuskan untuk diserahkan kepada Komisi 3 untuk melakukan fit and proper jadi nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR.