Jadi Utusan Khusus Presiden, KPK Imbau Raffi Ahmad Segera Laporkan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau Raffi Ahmad untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-Tangkapan Layar Instagram/@raffinagita1717-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Raffi Ahmad untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengingatkan, Raffi Ahmad untuk segera melaporkan harta kekayaannya, mengingat sudah sebulan menjabat.
"Harus, harus. Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya," kata Pahala dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Hektar Lahan Terlantar untuk Program Transmigrasi
BACA JUGA:Duduk Perkara UI Tangguhkan Gelar Doktor hingga Bahlil Bakal Disidang Etik
Lebih lanjut, Pahala mengatakan meskipun tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN, tetapi setiap penyelenggara negara wajib melaporkan.
Ia mengungkapkan apabila para penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN mereka, KPK akan menyurati para penyelenggara negara.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," kata Pahala.
Raffi Ahmad Ngaku Sudah Buat Program Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
Diketahui, Raffi Ahmad pada 22 Oktober 2024 lalu sudah dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ike Farida 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Sumpah Palsu
BACA JUGA:Kata Polisi Usai Gerebek Kebun Ganja Rumahan di Pedongkelan Cengkareng: Ternyata Hasil Budidaya
Raffi menjelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden memiliki tugas utama membantu Presiden Prabowo Subianto untuk akselerasi dan penetrasi yang diarahkan oleh Prabowo.
Raffi Ahmad mengaku sudah mempersiapkan sejumlah program usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: