Gegara Diejek Bau Badan, Pelaku Bunuh Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Tangerang

Jumat 15-11-2024,17:48 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGERANG, DISWAY.ID -- Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam kasur di Desa Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena ucapan korban kepada pelaku disebut bau badan.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Wanita Cikupa Diungkap, Ini yang Bikin Pelaku Sakit Hati

BACA JUGA:Mayat Terbungkus Kasur Sempat Disimpan di Kontrakan, Pelaku Pembunuhan di Cikupa Jadi Tersangka

"Pelaku bernama Herdin Hidayat membunuh korban berinisial REN itu karena kesal akibat diejek dengan menyinggung pelaku bau badannya," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Bakhtiar Joko Mujiono, Jumat, 15 November 2024.

Bakhtiar mengatakan bahwa korban merupakan teman kencan pelaku yang berkenalan melalui media sosial MiChat. Saat melakukan pertemuan di rumah kontrakan pelaku, korban pun sempat adu mulut.

"Cekcok mereka karena korban tidak menerima bayaran yang diterimanya tidak sesuai dari pelaku. Korban awal dijanjikan dibayar Rp500 ribu, tapi pelaku hanya bayar Rp400 ribu," jelasnya.

Bakhtiar menjelaskan, kurangnya bayaran yang diterima, membuat korban pun mengejek pelaku. Pelaku yang menerima lontaran ejekan itu pun tidak terima dan kemudian melakukan aksinya tersebut.

BACA JUGA:Gercep! Pelaku Pembunuhan di Cikupa Ditangkap, Buntut Penemuan Mayat Terbungkus Kasur

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024, 17.971 Kendaraan Keluar GT Tol Cikupa Utama

"Pelaku yang kesal pun mencekik leher dan membekap menggunakan bantal ke korban hingga meninggal dunia," imbuhnya.

Bakhtiar menambahkan, pelaku yang mengetahui korban sudah tak bernyawa, lalu membungkus jasadnya dengan kasur.

Pelaku menyimpan jasad korban dalam kasur itu di belakang rumah kontrakannya.

"Pelaku menyimpan jasad korban hingga 3 hari sampai menimbulkan bau busuk. Saat itu pelaku pun mencoba membuangnya hingga akhirnya temuan jasad perempuan dalam kasur itu pun ditemukan oleh warga sekitar," ungkapnya.

Kendati demikian, akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kategori :