Kemudian, barang bukti diserahterimakan kepada Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Gatot mengatakan bahwa tim gabungan bergerak cepat dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan Control Delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan.
BACA JUGA:Makin Nyata, Pramono Sowan ke Rumah Anies! Pertemuan Berlangsung 1 Jam
BACA JUGA:Sambut Hakordia 2024, TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi
Berdasarkan hasil pengembangan, Tim gabungan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka berinisial HM yang merupakan Warga Negara Iran.
"Berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang berada di Iran," kata Gatot.
"Tim gabungan saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.