JAKARTA, DISWAY.ID -- Sahbirin Noor mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut tak ganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
"Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu karena apa? tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mardhika pada Jumat, 15 November 2024.
BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Modus Disamarkan Bersama Keramik Lantai
BACA JUGA:Percepat Program 3 Juta Rumah, Erick Thohir dan Maruar Sirait Bidik Lahan BUMN dan Sitaan Koruptor
"Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan, bahwa Sahbirin Noor alias Paman Birin mundur dari jabatannya.
"Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain," kata Bima Arya kepada wartawan pada Rabu, 13 November 2024.
Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
Tak terima karena statusnya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Menkop Budi Arie Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi Susu
BACA JUGA:Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Tidak Berlaku dengan Barang Ini
Paman Bhirin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum.
Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur.