Hingga akhirnya seorang saksi bernama Martono yang hendak shalat subuh melihay buntalan biru tersebut. Yang ternyata saat dilihat lebih jauh, berisi mayat yang terikat tali hijau.
Kemudian ketika saksi lapor ke kepolisan, petugas dapat menangkap pelaku di tempat kerjanya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 11 November 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.