Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara Online, Namamu Terdaftar atau Tidak?

Senin 18-11-2024,13:27 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Cara cek DPT Pilkada 2024 secara online bisa mengetahui apakah namamu terdaftar atau tidak.

Seperti yang diketahui, pemungutan suara dalam rangka Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 akan segera diselenggarakan pada Rabu, 27 November mendatang.

Maka dari itu, pemilih wajib memastikan apakah namanya telah terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dengan cara cek di DPT online Pilkada 2024.

BACA JUGA:Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT merupakan data pemilih yang berasal dari DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang telah direkapitulasi oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Lantas, seperti apa cara untuk cek DPT Pilkada 2024 secara online? Simak ulasannya berikut ini.

Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara Online

Diketahui, memeriksa DPT Pilkada 2024 kini dapat dilakukan secara online dengan dua cara.

Pertama, bisa melalui situs resmi KPU dan menggunakan aplikasi Mobile KPU RI.

BACA JUGA:Intip Daftar Bansos yang Ditunda Jelang Pilkada 2024, Apa Saja?

1. Cek DPT Pilkada 2024 via Mobile KPU RI

Pemilih bisa mengecek DPT lewat mobile KPU RI dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pertama, pemilih bisa mengunduh aplikasi 'KPU RI' lewat Google Play Store atau Apple App Store di smartphone masing-masing.
  • Kemudian, bukalah aplikasi dan pilih opsi 'Cek Pemilih' pada menu utama.
  • Lalu, masukkan NIK dan informasi pribadi lainnya sesuai permintaan aplikasi.
  • Setelah data terverifikasi, lokasi TPS tempat kita terdaftar sebagai pemilih akan muncul di layar.

2. Cek DPT Pilkada 2024 via Situs KPU RI

BACA JUGA:Link dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Lengkap Syarat Jadi Pemilih

Selain dapat mengakses via mobile aplikasi, pengecekan DPT dapat melalui situs resmi KPU dengan langkaah-langkah sebagai berikut:

  • Pertama, pemilih dapat mengakses laman resmi Cek DPT Online Pilkada 2024 melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/ menggunakan browser.
  • Kemudian, masukkan NIK pada kolom yang tersedia di halaman utama situs tersebut.
  • Selanjutnya, klik tombol 'Langkah 2/4' untuk melanjutkan.
  • Jangan lupa isi kolom yang tersedia dengan nomor WhatsApp aktif yang akan digunakan untuk verifikasi.
  • Lalu, tekan tombol 'Langkah 3/4' untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
  • Tunggu hingga kamu menerima pesan WhatsApp yang berisi kode OTP dari Komisi Pemilihan Umum.
  • Setelahnya, input kode OTP yang diterima pada kolom yang disediakan di laman Cek DPT Online dan klik tombol 'Konfirmasi'.
  • Usai konfirmasi berhasil, hasil pengecekan DPT akan ditampilkan yang mencakup informasi seperti nama, alamat, dan lokasi TPS tempat kamu terdaftar.

BACA JUGA:Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024?

Sebelumnya, diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November 2024.

Oleh karena itu, pastikan masyarakat telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di domisili.

Kategori :