KPK Dalami Proses Pelelangan Pengadaan X-ray di Kementan dari Direktur PT Anugrah Maju Bersama

Selasa 19-11-2024,10:06 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia dengan inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF." kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Ada UU Penyiaran hingga PPPRT

BACA JUGA:Kemendagri Terima 296 Aduan Terkait Netralitas di Pilkada, Bakal Ditindaklanjuti ke Kepala Daerah

Tessa menjelaskan, hal ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keenam orang itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

 

Kategori :