Kemendagri Terima 296 Aduan Terkait Netralitas di Pilkada, Bakal Ditindaklanjuti ke Kepala Daerah

Kemendagri Terima 296 Aduan Terkait Netralitas di Pilkada, Bakal Ditindaklanjuti ke Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Desk Pilkada Kemendagri kepada penjabat kepala daerah.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Desk Pilkada Kemendagri kepada penjabat kepala daerah.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk memberikan peringatan kepada pegawai yang diduga tak netral dalam Pilkada.

"Iya, yang pasti kami terus melakukan pengawasan dan penindakan lanjut atas semua laporan. Apabila ada laporan, kami langsung sampaikan kepada para penjabat untuk diingatkan," kata Wamendagri Bima Arya setelah menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah penjabat kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna

BACA JUGA:Mantan Menkes Terawan Ungkap Anak 9 Tahun Terkena Stroke, Kok Bisa?

Bima mengatakan semua aduan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan kepada Bawaslu. Jika aduan yang berproses di Bawaslu telah diputus.

Untuk itu Kemendagri akan menindaklanjuti ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pemimpin pemerintah daerah baik Pj Bupati, Pj Walikota maupun Pj Gubernur.

“Setiap proses yang dilakukan oleh Bawaslu, apabila sudah ada hasilnya tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan pejabat pembina kepegawaian atau PPK,” ujar Walikota Bogor itu.

BACA JUGA:Preview Line Up Pemain Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

BACA JUGA:Ketum The Jakmania Tegaskan Pilihan Gubernur Jakarta Masing Masing Anggota

Bima Arya mengatakan Desk Pilkada telah menerima sebanyak 296 aduan selama November 2024.

"Secara spesifik bisa kami sampaikan, pada bulan November ada 296 hotline yang masuk," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads