Tampang Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Saat Digelandang Penyidik Kejagung di Bandara Soetta

Selasa 19-11-2024,10:33 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Peran Hendry Lie

Harli Siregar membeberkan jika Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.

Dalam hal ini, penerimaan timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.

Atas perkara tersebut, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kategori :