TANGERANG, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung RI kembali menangkap tersangka baru kasus korupsi timah yang menjerat sejumlah nama.
Terbaru, Kejagung menangkap co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin 18 November 2024 malam.
BACA JUGA:Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah Dibeberkan Kejagung
BACA JUGA:Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Tersangka ke-22 Dugaan Korupsi Timah
Hendry ditangkap setibanya dari Singapura. Saat keluar pesawat, Hendry langsung dijemput dan dilakukan penangkapan oleh penyidik Jampidus Kejagung.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menjelaskan, penangkapan Hendry merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura. Penangkapan dilakukan usai Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
BACA JUGA:Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta Diungkap Kejagung
"Telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Harli Siregar, Senin 18 November 2024.
Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024.
Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari, namun yang bersangkutan tidak hadir.
BACA JUGA:Kejagung: Zarof Ricar Akui Terima Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara
Setelah itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024.
"Pada 18 November 2024, HL akhirnya berhasil ditangkap saat kembali ke Indonesia dari Singapura," jelasnya.
Saat ini, Hendry Lie tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. Dia juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.