JAKARTA, DISWAY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa 19 November 2024.
Revisi ini mencakup sejumlah perubahan pada Pasal 70 yang menyisipkan ketentuan baru untuk mengatur nomenklatur jabatan di pemerintahan provinsi Jakarta.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Blusukan ke Pejaten Timur, Dapat Syal The Jakmania dan Sambil dengar Aspirasi Warga
BACA JUGA:Tanggapi Kritik Pramono, Ridwan Kamil Jelaskan Detail Rencana Pemindahan Balai Kota ke Jakarta Utara
Perubahan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum atas status provinsi DKJ sebagai ibu kota negara sebelum dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menanggapi pengesahan ini, calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil menyatakan dukungannya terhadap revisi UU DKJ.
"Iya, itu kesepakatan bangsa, jadi kita hormati saja. Bagi kita, apapun isinya nanti, kita akan taat karena semua aturan pasti tujuannya untuk membangun Jakarta menjadi lebih cepat, lebih maju, dan lebih sejahtera," kata Ridwan Kamil kepada wartawan.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Blusukan ke Pejaten Timur, Dapat Syal The Jakmania dan Sambil dengar Aspirasi Warga
BACA JUGA:Ridwan Kamil Kritik Penggusuran Era Ahok, Pramono Enggan Menjawab dan Janjikan Pemberdayaan
Sebelumnya, revisi ini telah disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelum diajukan ke rapat paripurna.
Dengan pengesahan ini, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jakarta diharapkan dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan perubahan yang diatur dalam UU DKJ.
Hal ini guna memperkuat peran Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya nasional.