JAKARTA, DISWAY.ID -- Sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional beserta maskapai penerbangan berjadwal nasional, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memahami keinginan Pemerintah untuk menurunkan tarif angkutan udara sehingga terjangkau oleh masyarakat.
Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan jalan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge.
Menurut keterangan Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, pada dasarnya maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional.
BACA JUGA:Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
BACA JUGA: 400 Aduan dalam 8 Hari Masuk Lapor Mas Wapres, Didominasi oleh Sengketa Lahan
Serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman.
"Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit, di mana semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan," ujar Denon dalam keterangan resminya pada Rabu 20 November 2024.
Dengan adanya rencana kebijakan dari Pemerintah tersebut, Denon menyatakan bahwa hal ini tentunya akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan akan tetap sama.
BACA JUGA:Sejarah Hari Anak Sedunia 2024 dan Maknanya, Diperingati Setiap 20 November
BACA JUGA:Jokowi Dukung RK-Suswono, PDIP Ingatkan Kompetisi Secara Sehat
Oleh karena itu, pihak INACA beserta maskapai penerbangan nasional menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan dengan adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10 persen.
"Selain itu, apabila PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan," ucapnya.
Selanjutnya, INACA juga menambahkan bahwa otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS, kemudian menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.
BACA JUGA:PPG Termasuk Guru Agama Antre Hingga 50 Tahun, Ini Solusi Menag dan Mendikdasmen
BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kota Semarang