TANGERANG, DISWAY.ID -- Seorang bocah berinisial MR (10) dianiaya oleh warga hingga disetrum dan sejumlah kekerasan lantaran dituduh mencuri uang Rp 700.000.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah Penggilingan Padi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
BACA JUGA:Viral Video Bocah 9 Tahun di Tangerang Dicekoki Miras dan Dianiaya Usai Dituduh Mencuri Oleh Warga
BACA JUGA:Gadis Dibawah Umur yang Tewas Usai Dicekoki, Berawal Dari Open BO
Bocah itu viral di sosial media karena video penganiayaannya tersebar.
Dalam video yang diunggah akun instagram parungciseeng24jam, terlihat seorang bocah tengah dikerumuni warga. Dia pun dikelilingi masyarakat dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.
Selain diikat oleh tali, bocah naas itu juga dipaksa meminum miras. Kemudian, terlihat pula ada seseorang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.
Dalam video tersebut, berulang kali tangisan terdengar dari sang bocah naas itu. Dia pun meminta ampun kepada warga di sana, namun warga mengabaikannya.
BACA JUGA:Heboh 3 Mahasiswi Cekoki Kucing dengan Miras di Padang
Terpisah, Kapolersta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Mujiono membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 16 November 2024.
"Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral," ujarnya kepada awak media, Rabu, 20 November 2024.
Baktiar mengungkapkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunaka minuman keras (miras).
"Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras," ungkapnya.
Saat ini, kata Baktiar, para pelaku sudah diamankan oleh pihaknya. Terdiri dari 4 pelaku yang berjenis kelamin laki-laki.