TANGERANG, DISWAY.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara soal bocah yang diduga dianiaya hingga disetrum dan diminta minum air keras.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 16 November 2024 lalu.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan akan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus bocah yang disetrum hingga diminta minum alkohol oleh empat pelaku di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Saya berharap ada pengusutan kasus ini dan segera dijangkau anak yg menjadi korban agar segera mendapatkan pendampingan," ujar Diyah kepada awak media, Rabu, 20 November 2024.
BACA JUGA:Respon Kemenperin Apple Rencana Tambah Nilai Investasi Rp1,5 Triliun di Indonesia
Jika benar anak tersebut disuruh, kata Diah, maka harus diusut juga yang menyuruh.
Kendati demikian, Diyah menilai meski korban melakukan tindakan yang tidak benar, seharusnya para orang dewasa itu tidak melampiaskan emosinya dengan cara yang cukup sadis.
"Orang dewasa terkadang melakukan kekerasan karena bentuk pelampiasan emosional, kemarahan atas perilaku anak dan terjadi juga bisa jadi direncanakan atau tidak," tuturnya.
BACA JUGA:Profil Aaron Kwok, Penyanyi Legendaris Hong Kong yang Gelar Konser di Jakarta 2025
BACA JUGA:Rundown Joyland Festival Jakarta 2024 di Lapangan Baseball GBK Senayan 22-24 November
Diah melanjutkan, segala bentuk kekerasan pada anak tidak ada yang dibenarkan.
"Apalagi orang dewasa memiliki kekuatan yang lebih untuk melakukan perbuatan kepada anak," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia sekali lagi menekankan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas.
BACA JUGA:Laporan Umar Badjideh Lanjut ke Pemeriksaan Saksi, Vadel Badjideh Turut Jalani BAP