Kemnaker Minta Para Gubernur Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Penetapan Upah Minimum

Kamis 21-11-2024,21:13 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan telah meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan bahwa Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.

BACA JUGA:Hormati Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Kemnaker Nyatakan Siap Menindaklanjuti

BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Tidak Akan Ada PHK Pasca Sritex Dipailitkan

“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Kamis 21 November 2024.

Sunardi juga menambahkan, regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” jelas Sunardi.

BACA JUGA:Cegah Penularan TBC, Kemnaker Dukung Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja

BACA JUGA:Hari ini, Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemnaker 2024

Lebih lanjut, Sunardi mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutur Sunardi.

Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025, karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

Kategori :