"Sehingga seharusnya terdakwa tidak dikenakan sanksi pidana namun sanksi administrasi,” ujar ahli hukum Administrasi Negara dan Tata Negara Universitas Pancasila ini.
Pemberian sanksi administrasi itu denda akan dibebankan kepada para terdakwa dan bukan negara. Rocky menggaris bawahi bahwa tindak pidana pertambangan dan lingkungan tak dapat masuk ranah Tipikor hal itu sesuai Pasal 14 Undang-undang Tipikor. "Pelanggar Undang-undang Pertambangan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," jelasnya.
BACA JUGA:Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Tersangka ke-22 Dugaan Korupsi Timah
Selain itu, kata Rocky, ketika ada kesepakatan antara anak perusahaan BUMN dan pihak swasta dalam bentuk tertulis, maka kesepakatan atau perjanjian itu berlaku sah. Perjanjian itu setingkat dengan undang-undang bagi para pihak, namun negara tidak bisa ikut campur dalam perjanjian itu.
Sesuai Yurisprudensi Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2018 menyebutkan bahwa sengkete yang muncul akibat pelanggaran perjanjian masuk ranah perdata. Rocky menegaskan, PT Timah bukanlah BUMN, tapi sebatas anak perusahaan BUMN. Hal itu diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Pangkal Pinang, Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan putusan Makamah Konstitusi. "Semua putusan itu menyatakan PT Timah Tbk bukan perusahaan BUMN,” ujar Rocky yang merupakan alumnus Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jayabaya ini.
Sementara itu, Ahli Hukum Bisnis dan Dagang dari Universitas Pelita Harapan, Dr Jonker Sihombing, SH, SE, MH menyebutkan, perjanjian sewa menyewa antara anak perusahaan BUMN dan perusahaan swasta merupakan hubungan keperdataan yang sah secara hukum.
"Perjanjian itu sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya sehingga menandakan kedua belah pihak sepakat dengan penetapan harga sewa menyewa itu," ujarnya.
Dr Jonker juga menyinggung tanggung jawab hukum Pesero Komanditer dalam Persekutuan Komanditer (CV) sebatas menambahkan modal pesero pasif, tidak diperbolehkan mengurus perusahaan dalam bentuk apapun. "Pesero Komanditer tidak bertanggung jawab dan tidak terlibat dalam pertanggungjawaban. Jika dia ikut mengurus secara legal, maka dia memiliki tanggung jawab perdata, ikut tanggung renteng" jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Thamron Tamsil alias Aon merupakan satu dari 22 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung pada 22 Mei 2024 dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. Kasus korupsi timah tersebut ditenggarai merugikan negara hingga Rp300 triliun.