Aon Menyesal Membantu PT Timah Jika Berakhir Menjadi Terdakwa Korupsi
Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah sekaligus pemilik perusahaan CV VIP, Thamron alias Aon menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin 16 Desember 2024. -dok.pntipikor-
JAKARTA, DISWAY.ID- Thamron alias Aon, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga tambang timah sekaligus pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) mengaku menyesal jika perusahaannya bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
"Jika waktu bisa dikembalikan, saya tak akan menyetujui kerja sama dengan PT Timah Tbk karena harus mengorbankan keluarga dan seluruh hasil jerih payah usaha saya sejak lama,” ucap Thamron saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
Dia mengungkapkan, dampak dari kerja sama itu dirinya bersama pengurus CV VIP lainnya yakni Hasan Thjie dan Ahmad Albani menjadi terdakwa dan harus menjalani tahanan serta menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun. Tak hanya itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 1 miliar dan beban uang pengganti Rp3,6 triliun atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Tok! Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 M Atas Korupsi Timah Rp300 Triliun
Aon mengungkapkan, kerja sama CV VIP dan PT Timah Tbk bermula pada 2018. Kala itu, Harvey Moeis (suami aktris Sandra Dewi sekaligus salah satu terdakwa kasus tersebut) menghubungi dirinya.
Harvey Moeis menyampaikan bahwa PT. Timah Tbk ingin meningkatkan produksinya dengan bekerja bersama perusahaan smelter dalam pemurnian dan pelogaman bijih timah. PT Timah Tbk memiliki target menjadi pemasok logam timah nomor satu di dunia pada 2029.
“Maka saya meminta Direktur CV VIP Hasan Thjie dan Ahmad Albani memastikan bahwa kerja sama yang akan dilakukan berdasarkan IUP Operasi Produksi yang sah dan masih berlaku, bukan kegiatan tambang ilegal,” papar Aon.
Hal itu disampaikan, mengingat dirinya memiliki keterbatasan pengetahuan berkaitan hukum usaha pertambahan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Ekologi Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Lingkungan
"Dalam lubuk hati saya terdalam, sebagai warga negara biasa saya sedih dan putus asa karena kemudian kegiatan kami dikatakan sebagai kegiatan tambang ilegal. Padahal kami hanyalah pihak ketiga (swasta) yang bekerja berdasarkan perjanjian yang sah dengan PT Timah Tbk,” tuturnya.
PT Timah Tak Pernah Tegur Thamron Cs
Thamron alias Aon menuturkan, sejak kerja sama berlangsung tahun 2018 hingga berakhir sampai tahun 2020 pihaknya tak pernah mendapat teguran dari PT Timah.
Menurutnya, selama bekerja sama CV VIP selalu mengikuti prosedur kerja sama yang sah, melaksanakan kegiatan dengan itikad baik, kejujuran, dan ketulusan hati, sehingga tak ada sedikitpun ada kegiatan perusahaan yang bersifat wanprestasi, apalagi melakukan melawan hukum.
“Dengan penuh itikad baik, kami selalu memastikan bahwa kegiatan kami sesuai dengan perjanjian yang sah. Kami tak pernah melakukan kegiatan di luar perjanjian tersebut apalagi melakukan kegiatan ilegal dan terbukti secara jelas dan nyata dalam fakta persidangan, sehingga jadi pertanyaan besar bagi diri saya bagaimana mungkin kegiatan yang dilakukan oleh CV VIP tersebut dikatakan sebagai tambang illegal,” katanya.
Dia menyatakan, sangat tidak adil apabila CV VIP yang hanya membantu pemegang IUP menjalankan usaha pertambangannya harus terserat ke pengadilan bahkan menjadi pelaku tambang ilegal, sementara seluruh kegiatan usaha pertambangan sejak pengumpulan biji timah, pengangkutan ke smelter, proses pemurnian dan semua hasilnya diserahkan dan atas pengawasan penuh dari PT Timah Tbk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: