Kejaksaan Sita 6 Smelter Ilegal, Prabowo Ungkap Potensi Monasit Capai 200.000 Dolar AS per Ton
pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti potensi besar mineral monasit, salah satu unsur tanah jarang yang nilainya bisa mencapai US$200.000 per ton atau Rp3,32 Triliunan di pasar dunia-Anisha Aprilia-
PANGKAL PINANG, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung menyita enam smelter timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Presiden Prabowo Subianto yang meninjau langsung penyerahan aset rampasan negara itu mengungkap potensi besar dari hasil sitaan tersebut, termasuk logam tanah jarang bernama monasit yang nilainya bisa mencapai US$200.000 (+- Rp3,23 Triliuan) per ton.
“Monasit itu satu ton nilainya bisa ratusan ribu dolar, bisa sampai US$200.000 per ton. Padahal total yang ditemukan mendekati 4.000 ton,” ujar Prabowo saat meninjau Smelter PT Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025).
Menurut Prabowo, potensi monasit itu menunjukkan besarnya kerugian negara akibat praktik tambang ilegal. “Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian bisa mencapai Rp300 triliun,” tegasnya.
Prabowo menjelaskan, monasit merupakan mineral ikutan dari timah yang mengandung unsur langka seperti cerium, lanthanum, neodymium, yttrium, dan praseodymium. Unsur-unsur tersebut sangat dibutuhkan untuk industri teknologi tinggi, mulai dari chip semikonduktor hingga kendaraan listrik.
“Tanah jarang ini sangat berharga. Kalau dikelola dengan benar, nilainya bisa menopang ekonomi nasional,” ujar Presiden.Dalam kesempatan itu, Prabowo mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, dan Bakamla dalam menindak praktik tambang dan penyelundupan timah ilegal.
“Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa kita selamatkan,” katanya.
BACA JUGA:Kejaksaan Sita 6 Smelter Ilegal, Prabowo Temukan Kerugian Negara Hingga Rp300 Triliun
Ia menegaskan penyitaan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal mining dan penyelundupan hasil tambang di Indonesia. “Pemerintah sudah bertekad membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam acara penyerahan aset rampasan negara di Smelter PT Tinindo Internusa, Kejaksaan menyerahkan sejumlah barang rampasan kepada PT Timah Tbk. melalui Danantara Indonesia.
Proses penyerahan dilakukan secara berjenjang yaitu dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian kepada CEO Danantara, dan terakhir kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Barang rampasan yang diserahkan meliputi:
- 108 unit alat berat
- 99,04 ton produk kristal Sn (crystalyzer)
- 94,47 ton crude tin dalam 112 balok
- 195 unit alat pertambangan
- 53 unit kendaraan
- 22 bidang tanah seluas 238.848 m²
- 6 unit smelter
- Uang tunai senilai Rp202,7 miliar dan mata uang asing setara miliaran rupiah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
