1 DPO Kembali Dibekuk, Sudah 24 Tersangka Judol yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi Ditangkap

Sabtu 23-11-2024,16:11 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi kembali menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap satu DPO berinisial B.

BACA JUGA:Judi Online Kejahatan Baru Era Digital 5.0, PPATK: Jumlah Pemainnya Makin Banyak!

BACA JUGA:PMJAK Demo di Bawaslu, Desak Pengusutan Dana Kampanye dari Judi Online

Diterangkannya, total saat ini sudah ada 24 tersangka diamankan pihaknya. B disebut ditangkap di Jakarta.

"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," katanya kepada awak media, Sabtu 23, November 2024.

Dituturkannya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 5 miliar dari tangan pelaku.

"Dimana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," tuturnya.  

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Pecah Kaca Diringkus, Rekannya Masih DPO!

BACA JUGA:960 Ribu Pelajar Terjerat Judi Online, Mendiktisaintek Wajibkan Kampus Beri Rehabilitasi

Diketahui, dari 24 orang itu 10 diantaranya oknum karyawan Kemenkomdigi.

"Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," jelasnya. 

Saat ini masih ada 4 DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DpO tersebut di antaranya J, kemudian C,  JH dan F.

Kategori :