Masa Tenang Pilkada 2024, Car Free Day CFD di Jalan Sudirman-MH Thamrin Ditiadakan Hari ini

Minggu 24-11-2024,04:30 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ada masa tenang Pilkada 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau dikenal car free day (CFD) pada akhir pekan Minggu, 24 November 2024 ditiadakan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi meniadakan CFD di Jalan Sudirman-MH Thamrin jelang Pilkada Serentak 2024.

Kabar tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.

BACA JUGA:Polemik Pilkada Fakfak Berlanjut, KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu RI

BACA JUGA:Pidato Penutup Sultan Husain: Pilkada Adalah Pertaruhan Terakhir Menyelamatkan Harkat dan Martabat Rakyat

"Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN." tulis keterangannya dikutip Minggu, 24 November 2024.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024-2029.

Selain itu, keputusan ini berlaku bersamaan jika terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Sedikit informasi, pelaksanakaan CFD rutin berlangsung setiap akhir pekan di sepanjang jalan Sudirman-MH Thamrin mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Biasanya, momen ini dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga hingga melakukan aktivitas produktif lainnya.

BACA JUGA:Sandi Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang Pilkada seretak 2024 sendiri akan dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 24-26 November 2024.

Selama masa tenang, pasangan calon kepala daerah berserta pendukungnya tidak boleh melakukan aktivitas kampanye.

Berdasarkan PKPU, berikut sejumlah aturan dan larangan selama masa tenang Pilkada 2024.

Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun

Kategori :