Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
BACA JUGA:Apel Gelar Pasukan Digelar Polres Tangsel Jelang Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024
Sementara itu, KPU telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sendiri dilaksanakan sejak 27 November-16 Desember 2024.