BACA JUGA:5 Aplikasi Pengingat Sholat untuk HP Android dan iPhone Terbaik 2024, Ibadah Jadi Tepat Waktu!
BACA JUGA: Ahok Tegaskan Anies Tetap Solid Dukung Pramono-Rano Meski Tak Hadir di Kampanye Akbar
"Kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut," tegas Febri.
Selain itu, Febri menyampaikan Kemenperin berencana mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi. Perubahan ini berdasarkan pertimbangan Kemenperin tentang perubahan struktur industri HKT di Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.