Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 Lengkap Link DPT Online

Senin 25-11-2024,10:12 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Cara cek nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 lengkap dengan Link cek Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

Sebelum hari pemungutan suara, pemilih harus mengetahui nomor dan lokasi TPS tempat mencoblos agar tidak keliru.

BACA JUGA:Cek DPT Online KPU, Sudah Terdaftar di TPS atau Belum?

Nomor TPS Pilkada 2024 dapat dicek melalui situs resmi DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain nomor TPS, pemilih juga bisa melihat lokasi TPS, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, masih ada peluang untuk memberikan suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Penting untuk diketahui bahwa TPS menjadi lokasi resmi di mana hak suara setiap pemilih akan dihitung.

Oleh karena itu, perlu untuk mengetahui lokasi TPS sejak awal dapat menghindarkan kesalahan dan potensi kendala pada hari H.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah!

Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 

Nomor TPS Pilkada 2024 dapat dicek melalui situs DPT Online yang disediakan oleh KPU.

Pemilih dapat mengeceknya melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik di sini.

Berikut cara cek nomor TPS Pilkada 2024

  • Buka situs resmi DPT https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  • Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  • Klik "Konfirmasi"
  • Muncul nomor dan lokasi TPS di pojok kanan

BACA JUGA:KPK OTT Pejabat Pemprov Bengkulu, Diduga terkait Pendanaan Pilkada

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Berdasarkan syarat menjadi pemilih yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 di antaranya sebagai berikut:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kategori :