Link dan Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah!
Ilustrasi kotak suara-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Jelang Pilkada serentak 2024, pemilih perlu mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini dilalukan untuk mempermudah bagi calon pemilih dalam memberikan hak suara di Pilkada 2024.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024.
BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada 2024 Berlangsung 3 Hari, Cek Aturannya di Sini
BACA JUGA:Gelar Doa Bersama, Teguh Setyabudi Berharap Pilkada Jakarta Luber dan Jurdil
Pada momen ini, pemerintah juga menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional pemungutan suara.
Berikut panduan bagi masyarakat pemilih untuk mengetahui lokasi TPS Pilkada 2024.
Link dan Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
Untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024, masyarakat bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id yang resmi disediakan KPU.
Melalui link tersebut, masyarakat dapat mengetahui informasi penting seperti lokasi TPS yang harus didatangi.
Berikut cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024.
- Buka link Cek DPT Online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Kemudian masukan nomor induk kependudukan (NIK)
- Klik menu 'Pencarian'
- Selanjutnya masukan nomor HP yang terhubung ke WhatsApp untuk menerima kode OTP
- Setelah itu pilih opsi Langkah 3/4 di bagian bawah
- Tunggu hingga kode OTP dikirim ke WhatsApp
- Jika sudah menerima kode OTP, masukan angka tersebut ke dalam kolom tersedia
- Klik 'Konfirmasi'
- Nantinya secara otomatis layar akan menampilkan infromasi penting terkait nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024.
BACA JUGA:Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara Online, Namamu Terdaftar atau Tidak?
Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024 Apakah Bisa Nyoblos?
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, maka tetap bisa mencoblos dan menggunakan suaranya dalam Pilkada 2024.
Mereka nantinya akan tercatat sebagai pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Namun mereka memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, sehingga dicatat sebagai daftar pemilih tambahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: