Masa Tenang Pilkada 2024 Berlangsung 3 Hari, Cek Aturannya di Sini
Ilustrasi kotak suara-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY. ID -- Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menyambut pesta demokrasi lewat pemungutan suara Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Namun sebelum itu, terdapat masa tenang selama tiga hari yang perlu ditaati pasangan calon kepala daerah beserta tim sukses dan pendukungnya.
Masa tenang sendiri merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk beraktifitas kampanye hingga hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Masuki Masa Tenang Pilkada 2024, Teguh Setyabudi Pastikan Jakarta Bersih dari APK
BACA JUGA:Anies Ungkap Alasan Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024
Adapun pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara mulai Minggu, 24 November 2024 hingga berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam periode ini, masyarakat yang termasuk sebagai tim sukses hingga pelaksana Pemilu dilarang melakukan aktifitas kampanye.
Hal ini bertujuan agar pemilih bisa menentukan pilihannya secara objektif tanpa tekanan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengimbau agar seluruh pihak bisa menjaga ketenangan dalam masa tenang Pilkada 2024 serta dapat memetahui aturan yang diberlakukan.
BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada 2024, Car Free Day CFD di Jalan Sudirman-MH Thamrin Ditiadakan Hari ini
Aturan Masa Tenang Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU berikut aturan masa tenang Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan dan dipatuhi:
- Ketika masa tenang peserta Pilkada dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
- Ketika masa tenang media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri, peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Bagi siapapun yang terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi hukum pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: