BACA JUGA:Rapat Perdana di DPR RI, Menhan Sepakat Bakal Lanjutkan Revisi UU TNI
Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.
"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.
Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.
"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok AK dan AJ," paparnya.
Lalu dua tersangka D dan E bertugas untuk melakukan TPPU.
BACA JUGA:Peran Para Tersangka Jodol Karyawan Kemenkomdigi Diungkap Kapolda Metro Jaya
BACA JUGA:Sambut Pilkada 2024, Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada 27 November Diliburkan
"Dua orang berperan dalam melakukan TPPU D dan E," terangnya.
Kemudian ada T bertugas merekrut dan mengkoordinir beberapa tersangka lainnya.
"Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelasnya.
Terakhir peran sembilan oknum Kemenkomdigi memilah dan melakukan pemblokiran website judi online dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.