Sambut Pilkada 2024, Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada 27 November Diliburkan
Menyambut Pilkada serentak 2024 pada tanggal 27 November 2024, pelayanan SIM keliling di Jakarta akan diliburkan.-@satpasmetrojaya-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam rangka menyambut penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 pada tanggal 27 November 2024, pelayanan SIM keliling di JAKARTA akan diliburkan.
Hal ini dikonfirmasi dari Satpas Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @satpasmetrojaya.
"Dalam rangka Pilkada serentak Tahun 2024 di hari Rabu tanggal 27 November 2024, Satpas Daan Mogot, Unit Satpas Wilayah DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit Sim Keliling DKI Jakarta “DILIBURKAN" demikian keterangan akun @satpasmetrojaya yang dikutip pada 25 November 2024.
BACA JUGA:Beda dengan KTP, Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
Adapun, jadwal layanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit gerai SIM DKI Jakarta serta Unit SIM keliling akan dibuka kembali pada hari Kamis, 28 November 2024.
Maka dari itu, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 27 November 2024 bisa melakukan perpanjangan kembali di keesokan harinya tanggal 28 November dengan mekanisme 'perpanjangan'.
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Melansir dari Astra Daihatsu, Berikut ini akan dijabarkan syarat yang perlu diketahui untuk perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain:
1. Mempersiapkan SIM Asli
BACA JUGA:Jangan Sampai Habis, Segera Perpanjang SIM Anda: Bisa Diurus Seluruh Samsat!
Pertama, pengguna harus mempersiapkan SIM dan fotokopian sebanyak dua lembar.
2. Mempersiapkan Bukti Identitas
Pengguna dapat membawa dan mempersiapkan bukti identitas, seperti KTP dengan data yang telah terdaftar di SIM.
3. Melampirkan Bukti Pemeriksaan Kesehatan
Pengguna wajib melakukan pemeriksaan kesehatan serta membawa surat keterangan bukti pemeriksaan kesehatan ini ke lokasi SIM Keliling untuk syarat perpanjang.
BACA JUGA:Catat! Mulai 1 November, Bikin SIM Harus Pakai BPJS
Adapun, pemeriksaan kesehatan ini bertujuan supaya petugas dapat mengetahui jika pengguna layak untuk mengemudi kendaraan.
4. Melampirkan Bukti Pemeriksaan Kesehatan Psikotes
Tak hanya bukti pemeriksaan kesehatan, pengguna wajib melampirkan bukti tes kesehatan psikotes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: