JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya akhirnya memastikan sudah menangkap mantan Komisaris Hotel Indonesia Natour, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya telah menangkap Tony Tomang dalam kasus dugaan judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.
"Iya-iya (Benar menangkap Tony Tomang, red)," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
BACA JUGA:Polisi: Alwin Jabarti Kiemas Benar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Judi Online
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan total 24 tersangka diduga terlibat judol yang 9 diantaranya adalah oknum karyawan Kemenkomdigi.
Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.
"Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
BACA JUGA:Inilah Salah Satu Oknum Staff Ahli Kemenkomdigi yang Dibekuk Terkait Judi Online
Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.
"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C DPO," ujarnya.
Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.
BACA JUGA:PMJAK Demo di Bawaslu, Desak Pengusutan Dana Kampanye dari Judi Online
"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.
Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.
"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok AK dan AJ," paparnya.