BEKASI, DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Tambun berhasil mengamankan lima pelaku yang memproduksi sekaligus mengedarkan narkoba berjenis tembakau Sintetis pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 lalu.
Kapolsek Tambun Kompol Sutirto menerangkan awal mula tertangkapnya lima pelaku berawal saat Anggota Opsnal unit reskrim Polsek Tambun Selatan tengah melakukan Patroli mobile di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:KPPI Mulai Penyelidikan Impor Terpal Plastik Serat Sintetis, Dicurigai Rugikan Industri
Kala itu, anggotanya melihat Ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda beat yang terlihat mencurigakan.
"Saat melihat gelagat orang tersebut kemudian anggota opsnal polsek tambun selatan menghampiri dan melakukan interogasi singkat kepada orang tersebut. Setelah dilakukan interogasi singkat ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakan atau menempel Narkotika jenis tembakau Sintestis," terang Sutirto di Bekasi pada Senin, 25 November 2024.
Sutirto mengatakan bahwa daei hasil penyelidikan, salah sayu tersangka berinisial MAR mengaku narkotika tersebut ditempel atau ditaruh pada lokasi itu.
Selanjutnya, pelaku diminta untuk mengarahkan ke narkotika ini ditempelkan. Sehingga pihaknya mendapatkan satu paket klip bening berisikan narkoba jenis Daun Sintetis yang di tutup dengan batu.
Tersangla mengaku, menaruh barang tersebut untuk diterima oleh kedua rekannya berinisal MN dan WP bertugas sebagai pemegang akun media sosial hendak menjual Narkotika Jenis Daun Sintetis.
BACA JUGA:Berkedok Toko Kelontong, Ruko di Bekasi Ternyata Sarang Narkoba
BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir Dicopot Buntut Video Napi Pesta Narkoba
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Iptu Kukuh Tambun Iptu Kukuh Setio Utomo menjelaskan sebanyak lima tersangka ini memiliki peran masing-masing ketika mengedarkan.
Kukuh menuturkan salah satu pelaku yang berada di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan Peracikan Narkotika Jenis Daun sintetis dan 10 paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis daun sintetis dimana sudah di petakan dan siap di edarkan untuk dijual lewat Akun Media Sosial
"Jadi, Total pelaku ini ada lima dengan peran masing masing. Saat penggeledahan di kediaman satu pelaku yang berada di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan Peracikan Narkotika Jenis Daun sintetis dan 7 paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis daun sintetis yang dimana sudah di petakan dan siap di edarkan untuk dijual lewat Akun Media Sosial Instagram," jelas Kukuh.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka kini berikut barang bukti diamankan ke polsek tambun selatan guna penyelidikan lebih lanjut.