Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir Dicopot Buntut Video Napi Pesta Narkoba
Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir dicopot buntut video napi pesta narkoba yang diposting oleh salah satu sipir yang bernama Robby Ardiansyah.-tangkapan layar instagram @jakartaviral-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir dicopot buntut video napi pesta narkoba yang diposting oleh salah satu sipir yang bernama Robby Ardiansyah.
Robby Ardiansyah yang merupakan sipir di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir mengatakan jika dalam penjara tersebut para napi menggelar pesa narkoba.
Akan tetapi pihak Mulyadi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel mengatakan bahwa video yang disebarkan oleh Robby tidaklah benar.
BACA JUGA:KAI Catat Pelanggan KA Panoramic, Compartment dan New Generation Terus Meningkat Signifikan
BACA JUGA:Bak Karma! Bahrain Kebobolan di Menit Akhir dari Australia, Langsung Diejek Netizen Arab
Mulyadi juga menuduh Robby menyebarkan video tersebut agar diberikan uang oleh napi penghuni lapas, bahkan Robby di mutasi ke Kantor Rupbasan Baturaja Sumsel.
Setelah melakukan penyelidikan, Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) langsung mencopot Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir yaitu Badarudin.
Tidak hanya kepala lapas, namun Ade Irianto selaku Kepala Pengamanan Lapas atau KPLP Tanjung Raja juga dicopot.
BACA JUGA:Baim Wong Hadir di Sidang Lanjutan Cerai, Kuasa Hukum Siapkan Sejumlah Bukti
BACA JUGA:Perkuat GCG, Pelindo Kolaborasi dengan Jamdatun
Bahkan Agus juga segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan mencari dalang pesta narkoba dalam lapas tersebut.
Agus juga menyampaikan bahwa bagi napi narkoba dengan masa tahanan yang masih lama untuk segera dipindahkan ke Nusa Kambangan dengan penjagaan yang maksimum.
Akibat dimutasi ke Kantor Rupbasan Baturaja Sumsel, Robby menyayangkan keputusan ini.
Selain itu Robby juga emmbantah pernyataaan dari Mulyadi yang meyebutkan bahwa dirinya berbohong dan menyebar hoax atas video pesta narkoba di lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: