Hud Filbert Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Gegara Kasus Narkoba

Hud Filbert Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Gegara Kasus Narkoba

Hud Filbert ditangkap karena kasus narkoba dan terancam hukuman 4 tahun penjara-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Artis Hud Filbert Idrus alias HI tertangkaap atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dan di rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 17 April 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Hud Filbert bisa terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasusnya yang menyangkut Narkoba.

Hud Filbert ditangkap bersama 6 tersangka lainnya karena kasus narkotika di dalam sebuah kamar apartemen.

BACA JUGA:Jokowi Bertemu Kanselir Jerman Olaf Scholz, Bahas Hubungan Ekonomi dan Investasi

"Saudara HI terkena Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika "Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri" Dimana pidana penjara 4 (empat) tahun, terkait surat edaran mahkamah agung bahwa barang bukti di bawah SE MA, korban penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi," ujar Syahdudi dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barar Senin 17 April 2023.

Syahduddi mengatakan dalam proses pemeriksaan, Hud Filbert mengaku baru satu kali memakai sabu.

"Dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali (pakai sabu) pas di apartemen itu. (Di apartemen) sudah menggunakan di sana," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi: Hud Filbert Ditangkap saat Pesta Narkoba di Kamar Apartemen

Sementara itu, 6 pelaku yang terlibat San ditangkap bersama Hud Filbert masing masing berinisial MR, K alias Ica, AIF, HI alias HF, GA, RD, dan W.

Syahduddi menjelaskan pihaknya juga mendapatkan barang bukti satu alat hisap sabu serta 1 buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, dan 1 plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.

Sementara sebelum penangkapan dilakukan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat 14 April 2023.

"Di salah satu kos Jl Sawah Bawah di Kebayoran Baru, Jaksel petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan," ujarnya.

BACA JUGA:Menag Yaqut Colil Qoumas Imbau Pemda Akomodir Izin Penggunaan Fasilitas untuk Salat Idul Fitri

Akmal mengatakan pihaknya pun menyita 1 set alat isap sabu berikut cangklong berisi residu sabu milik K alias Ica. "Jadi narkoba sabu ini milik K," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: