Polda Jateng Ungkap Tembakau Gorila dan Jamu Obat Kuat Ilegal, Peredarannya Sampai Kalimantan dan Sumatera

Polda Jateng Ungkap Tembakau Gorila dan Jamu Obat Kuat Ilegal, Peredarannya Sampai Kalimantan dan Sumatera

Konferensi pers pengungkapan peredaran Tembakau Gorila dan Jamu obat kuat ilegal, Kamis 16 Februari 2023-Humas Polri-

SEMARANG, DISWAY.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng mengamankan 11 kilogram bahan herbal jamu tradisional tanpa ijin edar yang terdiri dari berbagai merk, serta Tembakau Gorila.

Peredaran jamu ilegal yang diklaim memiliki khasiat sebagai obat kuat tersebut mencapai pulau Kalimantan dan Sumatera.

Selain mengamankan jamu ilegal, Ditresnarkoba juga mengamankan 10,8 gram tembakau sintetis atau yang biasa disebut tembakau gorilla. Pengungkapan tersebut baru pertama kali di wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA:Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK

BACA JUGA:6 Manfaat Jamu yang Tak Banyak Orang Tahu

Menurutnya peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis atau tembakau gorilla ini sudah mulai meningkat di sejumlah wilayah di Jawa tengah. 

Hal ini karena tembakau gorila menjadi alternatif bagi para pengguna narkoba untuk mendapatkan efek yang sama.

Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, 3 orang tersangka beserta mesin yang digunakan untuk memproduksi jamu ilegal tersebut diamankan dari sebuah TKP di Kabupaten Cilacap.

"Para tersangka yang diamankan ini pernah bekerja di sebuah perusahaan pabrik jamu, kemudian keluar dan memproduksi sendiri jamu-jamu tanpa ijin edar tersebut,” tuturnya dalam keterangan tertulis,  dikutip Jumat 17 Februari 2023. 

Para tersangka mengaku membeli bahan-bahan herbal tersebut secara online sebagai bahan dasar pembuatan jamu yang diakui sebagai obat kuat.

BACA JUGA:Di Tiongkok Dijamu Minum Teh oleh Madam Peng Liyuan, Kini Jokowi dan Ibu Negara Tiba di Tokyo

Produk mereka kemudian dikemas dengan berbagai merk dan diedarkan melalui pemesanan online.

"Selama 3 bulan mereka menjalankan usaha telah memasarkan produk mereka dengan pemesanan online via Medsos dan Online Shop. Wilayah edarnya tidak hanya di Jawa Tengah, namun juga ke Kalimantan dan Sumatera,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, karena produk yang dibuat tersebut tanpa pengawasan dan ijin edar, maka disinyalir kandungan didalamnya terdapat bahan kimia yang membahayakan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: