JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Daerah kembali mengadakkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan November 2024.
Program pemutihan pajak ini akan membantu pemilik kendaraan yang ingin melunasi tunggakan pajak tanpa adanya denda, bahkan sampai pelayanan gratis balik nama.
Akan tetapi tidak semua daerah sama karena masing-masingnya memiliki jadwal dan syarat atau jenis pemutihan pajak yang berbeda.
Alangkah baiknya masyarakat membaca informasi detail dari masing-masing pemda sebelum mendapat keringanan hingga pemutihan pajak kendaraan mereka.
BACA JUGA:Polemik PPN 12 Persen Masih Memanas, Ditjen Pajak Buka Suara
Dikutip dari situs Pemerintah Daerah tertentu, inilah daftar 10 wilayah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada November 2024:
1. Provinsi Aceh
Memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023. Kebijakan ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak termasuk pembebasan biaya balik nama.
2. Provinsi Bengkulu
Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan PKB digelar berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024 dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
3. Jawa Tengah
Turut menyelenggarakan program ketaatan membayar pajak kendaraan, seperti pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, dan pembebasan biaya pajak progresif hingga 19 Desember 2024.
4. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Memberikan keringanan dengan potongan 10% pada PKB untuk kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar hingga 23 Desember 2024. Ada juga diskon 10% untuk kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran dengan syarat yang harus dipenuhi.
5. Kalimantan Barat
Memberikan insentif pajak kendaraan berupa keringanan PKB dan pembebasan Sanksi Administrasi BBNKB Kedua dan Seterusnya hingga 4 Januari 2025.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Minta Sri Mulyani Bebaskan Pajak Bagi Penyewa Rusun Pasar Rumput
6. Sumatera Selatan
Mengadakan pemutihan PKB selama 4 bulan, dimulai dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, dengan persyaratan tertentu bagi penunggak pajak.
7. Lampung, Riau, Bangka Belitung, dan Sumatera Utara juga memiliki program pemutihan pajak yang beragam, termasuk pembebasan denda, bea balik nama, atau penghapusan tunggakan pajak.