"Kami ingin jelaskan lagi ya karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji. Mohon maaf, kementerian (Dikdasmen) tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru, kewenangannya ada pada kementerian lain (KemenpanRB).
"Yang kami lakukan adalah meningkatkan kejahteraan guru melalui sertifikasi. Dan sertifikasi itu bisa kita berikan kalau guru-guru lulus PPG. Nah, dengan sertifikasi itu insyaallah kesejahteraan mereka akan meningkat baik guru-guru yang ASN maupun guru-guru yang non-ASN," papar Mu'ti pada 25 November 2024.
Namun demikian, ia belum mengungkapkan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada guru tersertifikasi.
Terkait hal ini, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang akan ditetapkan harus berprinsip pada keadilan.
BACA JUGA:HUT ke-79 PGRI Diperingati 25 November, Intip Tema dan Logonya di Sini
"Walaupun tidak sama, tetapi ada sebuah keadilan. Adil itu kan belum tentu harus sama. Tapi sesuai dengan proporsinya, itulah keadilan. Kita akan mendorong itu," lanjut Dudung.
Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan kebijakan yang hanya lip service.
"Saya pikir pemerintah sekarang pun tidak akan bersikap memberikan kebijakan yang hanya lip service saja karena ada sebuah rekam jejak digital dan sebagainya.
"Jadi doakan sama teman-teman, mudah-mudahan Rp2 juta bagi guru bisa tercapai," tuturnya.
BACA JUGA:Kini Giliran Malang Perketat Study Tour Imbas Kecelakaan Siswa SMP PGRI 1 Wonosari, Begini Aturannya
Dudung menyoroti pentingnya pemperbaiki sistem tata kelola guru, kesejahteraan guru ini demi menyiapkan sumber daya manusia (SDM).
Dalam hal ini, pemerintah harus berani meningkatkan kesejahteraan guru yang layak, minimal sama dengan pegawai BUMN.
"Mau apapun bentuknya kalau kita tidak menyiapkan SDM dari budaya, kemudian kapasitas, dan leadership, ini yang harus dikerjakan oleh pemerintahan. PR besar."