Cara Cek Nama Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Lengkap Nomor Urut dan Profilnya

Selasa 26-11-2024,14:09 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Berdasarkan syarat mejadi pemilih yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 di antaranya sebagai berikut:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kategori :