BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangkanya Tetap Sah!

Selasa 26-11-2024,16:08 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari.

Selain itu, ia menilai tak ada alat bukti yang cukup dalam menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ini Jadwal Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Atas dasar itu, Ari meminta kepada Hakim PN Jaksel agar membatalkan status tersangka kliennya dan membebaskannya dari tahanan.

"Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," imbuh Ari.

Kategori :