BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangkanya Tetap Sah!

Selasa 26-11-2024,16:08 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA:Kejagung Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

BACA JUGA:Lewat Sepucuk Surat, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Menjadi Tersangka Impor Gula

Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong tetap sah.

Hakim menjelaskan salah satu pertimbangannya yaitu telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah terkait penahanan Tom Lembong.

"Surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung 2 alat bukti yang sah," ujarnya.

BACA JUGA:Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan

BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta PN Jaksel Gugurkan Status Tersangkanya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 mencapai Rp400 Miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 29 Oktober 2024.

Tom minta hakim cabut status tersangka

Pada sidang pekan lalu, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.

Lebih lanjut, Ari beralasan bahwa permintaan itu diajukan karena menurutnya Kejagung telah bersikap sewenang-wenang dalam penahanan Tom Lembong.

Kategori :